• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Harga Rumah Subsidi Naik Rp 11 Jutaan di 2020

    , Desember 06, 2019 WIB

    Rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar Rp7 juta-Rp11,5 juta di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. Besaran peningkatan berbeda untuk setiap pulau di Tanah Air. Begitupula dengan patokan harga rumah subsidi dari pemerintah, masing-masing memiliki harga berbeda. Pastinya sih masih ada yang di bawah Rp200 juta.

    Harga Rumah Subsidi Tahun 2020

    Rumah Subsidi
    Penampakan rumah subsidi via pu.go.id

    Mau punya atau beli rumah subsidi, pemerintah punya program KPR bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Jatah FLPP tahun depan sebanyak 110 ribu unit rumah.

    Jadi dengan skema ini, selain bisa beli rumah seharga kurang dari Rp200 juta per unit, Anda akan mendapat keuntungan lain:

    • Suku bunga rendah 5% (fixed/tetap) per tahun
    • Tenor panjang selama 20 tahun
    • Angsuran terjangkau
    • Uang muka atau DP ringan
    • Bebas premi asuransi
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

    Batasan harga rumah subsidi yang mendapat manfaat di atas sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 535/KPTS/M/2019. Aturan ini mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui KPR Bersubsidi.

    Berikut harga rumah subsidi tahun depan:

    NoWilayahHarga Jual Rumah Subsidi (Rp)Kenaikan (Rp)
    20192020
    1Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)140.000.000150.500.00010.500.000
    2Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)153.000.000164.500.00011.500.000
    3Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)146.000.000156.500.00010.500.000
    4Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu158.000.000168.000.00010.000.000
    5Papua dan Papua Barat212.000.000219.000.0007.000.000

    Sebagai contoh: Anda membeli rumah subsidi di Kecamatan Parung Panjang, Bogor. Berarti harga patokan yang berlaku berdasarkan Kepmen 535/2019 sebesar Rp168 juta di tahun 2020.

    Simulasi KPR Subsidi

    Simulasi KPR Subsidi

    • Harga rumah Rp168.000.000
    • Tenor 15 tahun (180 bulan)
    • Bunga 5% per tahun (fixed)
    • Uang muka 15% dari harga rumah = Rp25.200.000

    Maka:

    • Angsuran atau cicilan KPR subsidi per bulan = Rp1. 129.253,30 selama 180 bulan
    • Pembayaran pertama = Cicilan ke-1 + uang muka (Rp1.129.253,30 + R25.200.000) = Rp26.329.253,30
    • Sisa pembayaran berikutnya/Pokok kredit = Harga rumah – Uang muka = Rp168.000.000 – Rp25.200.000 = Rp142.800.000 (dicicil hingga 180 bulan).

    Syarat Mengajukan KPR Subsidi

    Rumah Subsidi
    Syarat Mengajukan KPR  Subsidi via pu.go.id

    KPR subsidi FLPP diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi, kalau gaji Anda UMR, dapat mengajukan pembiayaan tersebut ke bank pelaksana. Syarat mengajukan KPR subsidi, antara lain:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
    • Berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
    • Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
    • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
    • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Dokumen pengajuan KPR subsidi yang dibutuhkan, antara lain:

    • Formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Nikah atau Cerai
    • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
    • Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
    • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
    • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

    Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP

    Bank
    Bank Penyalur KPR Subsidi

    Tahun lalu, ada 37 bank pelaksana atau penyalur KPR subsidi FLPP. Di antaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BRI Syariah, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Sumut, Bank Jatim, Bank Jambi, Bank Kalteng, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun BPD Syariah lainnya.

    Bank BTN menawarkan produk KPR BTN Sejahtera FLPP. Keunggulan produk ini antara lain:

    • Suku bunga 5% per tahun (fixed)
    • Tenor atau jangka waktu kredit hingga 20 tahun
    • Pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
    • Pencairan kredit dalam 7 hari
    • Bisa untuk kredit rumah tapak maupun rumah susun.

    Contoh: untuk rumah seharga Rp168.000.000, bunga 5% per tahun, DP KPR subsidi minimal Rp33.600.000, tenor 20 tahun, maka cicilan per bulan Rp887.000. Ringan banget.

    Larangan Buat Pembeli KPR Rumah Subsidi

    KPR
    Larangan untuk Pembeli KPR Subsidi via pu.go.id

    1. Dilarang berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan yang ditetapkan

    2. Dilarang membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Kepmen

    3. Dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima

    4. Dilarang menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:

    • Nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    • Penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah sejahtera tapak
    • Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5. Dilarang menerima kembali subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah.

    Sanksi Akibat Melanggar Aturan Main KPR Subsidi

    KPR
    Sanksi Jika Melanggar Aturan Main KPR Subsidi via pu.go.id

    Sanksi akibat melanggar larangan tersebut, berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka pembeli atau nasabah bersedia dihentikan KPR subsidinya.

    Selain itu, mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. Jadi intinya, keuntungan KPR subsidi bakal dicabut pemerintah.

    5 Langkah Mudah Punya Rumah Murah Subsidi

    1. Lengkapi persyaratan di atas sebagai penerima KPR subsidi FLPP

    2. Datang langsung ke pengembang dan survei lokasi rumah subsidi yang ingin Anda beli. Tujuannya agar tahu betul kondisi kawasan maupun hunian yang akan dibeli

    3. Setelah itu, mengajukan secara langsung KPR subsidi ke bank pelaksana FLPP. Anda dapat menanyakan lebih jelas terkait informasi lokasi rumah, perhitungan kemampuan mencicil kredit, maupun fasilitas lainnya

    4. Jika sudah deal atau permohonan kredit sudah disetujui bank, lakukan akad kredit dengan bank pelaksana yang telah Anda tentukan

    5. Menempati rumah impian dan tertib membayar cicilan KPR rumah subsidi setiap bulan hingga lunas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +