• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Video Ma'ruf Amin Diedit Jadi Sinterklas, TKN: Tak Pantas Olok-olok Kiai

    , Desember 27, 2018 WIB
    Abdul Kadir Karding (Foto: Dok. Pribadi)

    Jakarta - Cawapres Ma'ruf Amin dalam satu video diedit sedemikian rupa oleh orang tak bertanggung jawab menjadi sinterklas. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menyebut olok-olok kepada kiai sangat tak pantas dilakukan. Dia mendukung langkah TKD Bogor yang melaporkan pengeditan Ma'ruf Amin jadi sinterklas.

    "Saya kira (pelaporan oleh TKD) bagus. Kalau itu dilaporkan karena memang kelakuan mengolok-olok kiai tidak pantas," kata Karding kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).

    Karding tak habis pikir dengan pengeditan dan penyebaran video Ma'ruf Amin sebagai sinterklas itu. Dia meminta semua pihak kembali mengedepankan rasa hormat terlepas dari pilihan politik masing-masing.

    "Menyebar video seperti itu berarti mempermainkan kiai. Jangan karena politik kita bebas memperlakukan kiai," sebutnya.

    Lalu, apakah TKN akan mengikuti langkah TKD Bogor terkait pengeditan video Ma'ruf Amin jadi sinterklas? Karding menyebut pelaporan sudah cukup diwakili TKD Bogor.

    Video itu merupakan hasil editan dari video Ma'ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal yang juga sempat beredar di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Dalam video aslinya, Ma'ruf mengenakan baju khasnya, yakni kemeja putih dipadukan jas berwarna hitam dan serban putih serta peci.

    Pelaporan dilakukan oleh Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade). Yang dilaporkan adalah pria bernama Susetiyono yang diduga sebagai penyebar hoax. Susetiyono dilaporkan di Polres Bogor dengan nomor laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR.

    Sustiyono dilaporkan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaro Ade mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk menjadi contoh bagi lainnya agar tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +