• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    KPR Bersubsidi untuk Keluarga Indonesia yang Sejahtera

    , Desember 21, 2018 WIB

    Dapatkan hunian pertama Anda dengan KPR BTN Subsidi dengan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan.

    KPR BTN Subsidi

    Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

     

    Uang muka ringan mulai dari 1%

     

     

    Suku bunga 5% tetap

     

    Jangka waktu hingga 20 tahun

     

    Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)

     

    Bebas premi asuransi dan PPN

     

    Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

    Biaya Proses Kredit
    Biaya Provisi0.50%
    Biaya AdministrasiRp250.000,00
    Perhitungan Bunga Annuitas

     

     

    Syarat dan Ketentuan:

    • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
    • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
    • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
    • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
      • Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
      • Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
    • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
    • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
    • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
    • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

    Hak Debitur

    • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
    • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

    Kewajiban Debitur

    • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
    • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
    • Memelihara rumah sejahtera dengan baik

    Larangan

    • Menunggak angsuran
    • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
    • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
    • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
      • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
      • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
      • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
      • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    Sanksi

    Sanksi diberikan jika pemohon:

    • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
    • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
    • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
    • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
    • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
    • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

     

    Sanksi berupa:

    • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
    • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
    • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

    Kelengkapan Dokumen

    • Kelengkapan Dokumen Pribadi
    KelengkapanPemohon
    Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
    FC e-KTP/Kartu Identitas
    FC Kartu Keluarga
    FC Surat Nikah/Cerai
    Dokumen penghasilan untuk pegawai:

    • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
    • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

    Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

    • SIUP, TDP
    • Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

    Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

    • Fotocopy Izin praktek
    Rek. Koran 3 bln terakhir
    FC NPWP/SPT PPh 21
    Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
    Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
    Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
    Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

     

    • Persyaratan Dokumen Jaminan
      • Sertifikat Rumah

    Cara Mendaftar

    • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
    • Siapkan dokumen yang lengkap
    • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
    • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
    • Melakukan Akad Kredit
    • Dan mulai proses pencairan permohonan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +