• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Hindari Persaingan Tidak Sehat Pemerintah Berlakukan Undang-Undang

    , Mei 11, 2018 WIB

    Jember - Perkembangan dunia usaha kerapkali diwarnai oleh berbagai perilaku tidak sehat. Hal ini melatar belakangi lahirnya undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.


    Hal itu pula yang menjadi alasan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Mengadakan Seminar Nasional "Persaingan Usaha dalam Perspektif Etika Bisnis."
    Seminar itu sendiri menghadirkan Ima Damayanti SH, MH.,  Sulistyo Adiwinarto SH, MH. Serta L. Budi Kagramantau Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Seminar itu diadakan di Hotel Royal Jember dan dihadiri oleh sebagian besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dan dari universitas lain yang ada di Jember. Seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, bahwa dalam hal bisnis harus tetap mengedepankan etika.


    Menurut Budi Kagramantau bisnis adalah usaha untuk menjual barang atau jasa kepada konsumen dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya tersebut mengatakan bisnis bisa disebut etis apabila dikelola oleh pengusaha berlandaskan Nurani. Budi mencontohkan kualitas produk harus baik dan tidak ada unsur penipuan saat melakukan promosi, serta melakukan praktek bisnis jujur dan sehat.


    Dikatakan pula oleh Budi etika bisnis lebih luas dari ketentuan hukum, bahkan merupakan standart yang lebih tinggi dibandingkan standart minimal hukum.


    Sementara itu Sulistyo Adiwinarto, SH.MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember memaparkan, saat ini di Indonesia telah memiliki aturan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, hal ini untuk menciptakan iklim perekonomian sehat dan melindungi mereka yang memiliki usaha dengan keterbatasan modal.


    Dengan adanya undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, konsumen merasa terlindungi untuk berbelanja atau mendapat barang berkualitas, dan yang lebih penting undang-undang tersebut memberikan larangan pengusaan pasar yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang.


    Ima Damayanti, SH. MH. menegaskan manfaat pengaturan persaingan usaha membuat konsumen menjadi lebih leluasa didalam menentukan pilihan. Dikarenakan keragaman produk dan harga. Konsumen tidak lagi menjadi korban promosi produsen, mengingat harga barang dan jasa ideal sesuai kualitas. (win)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +