• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Putusan Terbit 2016, Terpidana Korupsi Ini Baru Ditahan Tahun 2022

    , Januari 11, 2022 WIB

     

    Jember - Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan eksekusi terhadap Bagus Wantoro pada Senin, 10 Januari 2022, sekira pukul 17.20. Bagus Wantoro merupakan terpidana korupsi yang putusannya telah terbit tahun 2016.


    Eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro. 


    "Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno, SH., MH. 


    Terkait turunnya surat putusan kasasi, masih terang Soemarno, sebenarnya merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember. 


    Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan langkah hukum eksekusi pada Senin, 10 Januari 2022.


    Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. 


    "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya. 


    Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.


    Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. (din/ton)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +