• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Urus Akta Kelahiran dan KIA Bisa Kolektif

    , Desember 02, 2021 WIB


    Jember -- Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membuat Akta Kelahiran dan KIA. Pengurusan tersebut bisa dilakukan secara kolektif, hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Amirulloh, S.Sos., saat melakukan Soialisasi di Aula TK Madinatul Ulum, Kecamatan Jenggawah, pada hari Kamis (2/12/2021).


    “Pengurusan secara kolektif dapat dilaksanakan, Dispendukcapil Jember akan senantiasa membantu  kepemilikan dokumen-dokumen tersebut dapat dipenuhi, ini juga merupakan kesempatan menjaga komunikasi yang baik dalam bentuk sinergi antara pihak sekolah maupun Dispendukcapil Jember,” kata Amir.

     

    Hal ini dilakukan guna mempermudah dan memastikan target kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran se-Kabupaten Jember tercapai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).


    Amir menjelaskan bahwa cakupan Akta Kelahiran dan KIA untuk seluruh masyarakat Jember harus bisa terpenuhi dimulai dari kesadaran dari masyarakat.

     

    “Sosialisasi ini sebagai pendukung dan pengingat agar kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA bisa dituntaskan. Selebihnya dibutuhkan tingkat kesadaran masyarakat, terutama orang tua anak yang perlu menanamkan hal ini kepada anak sejak dini,” paparnya.

     

    Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh 63 peserta yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur, yakni pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Pengurus Himpaudi, Pengelola PAUD dan Kepala TK & PAUD se-Kecamatan Jenggawah.

     

    “Ini juga berkaitan dengan kesadaran kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA, tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh peserta yang memiliki peranan penting dalam pendidikan anak dapat menyampaikan kepada orang tua anak didik atau keluarga lain yang menjadi wali bagi anak didik, untuk dapat memastikan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA peserta didik,” terang Kabid Amir.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +