• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Meski Sudah Kehilangan Smartphone dan Uang, Perangkat Desa Arjasa Ini Maafkan Pelakunya

    , Desember 22, 2021 WIB

    Rohliana Candra Dewi saat bersalaman dengan Ririn

     

    Jember -- Sikap mulia dan memafkan dilakukan oleh seorang perangkat desa di Arjasa ini layak untuk menjadi contoh. Pasalnya, meski sudah kehilangan smartphone dan uang sebesar Rp. 700 ribu, perangkat desa yang bernama Rohliana Candra Dewi memaafkan pelakunya.

     

      

    Rohliana Candra Dewi saat bersalaman dengan Ririn 

     

    Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Ririn telah merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukan pada bulan September 2021. 


    Cerita berawal Rohliana Candra Dewi (korban), kehilangan sebuah ponsel dan uang sebesar Rp. 700 ribu yang diletakkan di meja rumahnya yang tak terkunci. 


    Meski sempat melapor ke polisi yang membuat tersangka ditahan, namun perangkat Desa Arjasa ini akhirnya memaafkan pelaku dan dengan tanpa meminta ganti rugi.

     

    Rohliana Candra Dewi memaafkan Ririn karena mendengar tengah hamil yang semakin membersar. “Saya mendapat info bahwa yang bersangkutan (tersangka, red) tengah hamil. Di tahanan, hamilnya semakin besar. Saya sebagai perempuan ada rasa kasihan. Akhirnya saya memaafkan,” tutur Rohliana Candra Dewi.


    Dorongan untuk memaafkan juga didasari ajaran Islam, bahwa memaafkan itu perbuatan mulia. “Allah saja mau memaafkan makhluknya, masak kita tidak mau memaafkan,” ujarnya.

     

    Sementara itu Ririn yang menjadi pelaku mengucakapn berjanji tak tak akan mengulangi lagi. “Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Ini adalah pertama dan terakhir dalam hidup saya,” imbuh perempuan dengan tiga anak tersebut.


    Ririn menceritakan proses hukum melalui keadilan restoratif yang dijalaninya berjalan lancar berkat kerja keras dari jaksa. Karena itu, Ririn menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejari Jember yang telah membantunya dalam mediasi perdamaian. 


     

    Keadilan Restoratif

    Keadilan Restoratif (restorative justice) merupakan langkah hukum yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.  


    Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.


    Ririn Handayani usai menerima berkas penghentian perkara melalui keadilan rostoratif pada Selasa, 21 Desember 2021, mengaku lega dan bersyukur masalah yang dihadapinya bisa selesai.

     

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH saat memberikan berkas kepada Ririn.

     

    “Alhamdulillah Bu Candra sudah memaafkan semua perbuatan saya. Bu Candra berhati besar memaafkan semua perbuatan dan kekhilafan saya,” katanya di Kejari Jember.

     

    “Selain sebagai sesama perempuan, korban berpedoman bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain adalah perbuatan sangat mulia di hadapan Allah,” ungkap Kajari. 


    Apresiasi itu juga untuk keputusan Candra yang mau memaafkan dan melakukan perdamaian tanpa meminta pengembalian kerugian yang dialaminya.


    Lebih jauh Kajari mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana akibat kesulitan ekonomi pada masa pandemi. “Tersangka mempunyai tiga anak dan dalam kondisi hamil. Dia melakukannya karena terpaksa,” tutup Kajari. 

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Rohliana Candra Dewi yang telah memaafkan tersangka. (din/ant)

     

     

     

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +