• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dengar Langsung Keluhan Warga, Bupati Hendy Tertibkan Tambak Udang yang Langgar Aturan

    , September 27, 2021 WIB

     

    Jember -- Bupati Hendy mengungkapkan bahwa ada tambak udang yang menabrak garis sempadan pantai. Ia pun meminta pemilik tambak untuk menghentikan operasi tambak udang tersebut dan membongkar tambak udangnya yang melebihi garis sempadan.

     

    Hal itu dikatakan oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tambak udang di sepanjang pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, pada hari minggu (26/09/2021). Sidak yang merupakan tindak lanjut dari keluhan para nelayan yang disampaikan kepada Bupati Hendy beberapa waktu yang lalu.

     

    Dalam sidak tersebut, Bupati Hendy didampingi Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman beserta rombongan mengecek satu persatu tambak udang dari beberapa perusahaan.

     

    “Hari ini kami sudah mengecek 4 perusahaan, mulai dari dokumen-dokumennya, serta kondisi di lapangan, termasuk juga IPAL (baca: Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dikeluhkan nelayan kita, untuk menentukan kebijakan ke depan,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.

     

    Dalam sidak tersebut, terdapat salah satu tambak udang yang menabrak garis sempadan pantai sehingga Bupati Hendy meminta pemilik tambak untuk menghentikan operasi tambak udang tersebut dan membongkar tambak udangnya yang melebihi garis sempadan.

     

    Bupati Hendy menegaskan, dia akan adil kepada semua, baik kepada nelayan, warga sekitar pantai juga kepada para pengusaha. “Kita evaluasi, yang salah kita arahkan untuk memperbaiki kesalahannya apa, yang penting adil dan tidak ada salah satu yang dikorbankan,” sambung dia.

     

    Untuk urusan IPAL, Bupati Hendy akan menerjunkan tim ahli IPAL yang sudah bersertifikasi sehingga bisa menentukan kesalahannya dimana dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +