• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    26 Investasi Bodong Terbaru, Ada Koin dan Sumbangan

    , September 01, 2021 WIB

     

    Pada bulan April 2021, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan adanya sejumlah investigasi ilegal di Indonesia. Jumlahnya mencapai 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat. 

     

    Dalam temuan itu dibagi dalam sejumlah kegiatan perusahaan. Dari 26 perusahaan, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

     

    Dalam laporan SWI, dikutip Rabu (5/5/2021), salah satu yang masuk daftar adalah Raja Coin yang melakukan investasi penjualan cryptocurrency. Selain itu juga ada Trader King Pro yang masuk dalam Money Game.

     

    Selain itu juga ditemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Diduga adalah kegiatan asuransi dalam UU No.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian, jadi harus mendapatkan izin usaha Perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     

    Selain itu SWI juga menemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal. Ketua SWI, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat memahami legalitas atau izin dari perusahaan yang dituju.

     

    "Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam dalam keterangannya.

     

    Masyarakat dapat menanyakan langsung sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech melalui sejumlah kanal yang sudah disiapkan. Bisa melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor 0811-571-571-57. 

     

    Kanal komunikasi itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. 

     

    Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

    1. Lucky Best Coin (LBC)
    Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

    2. GBHub Chain
    Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

    3. Raja Coin
    Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

    4. PT Trijaya Tirto Marto
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

    5. PT Tanam Uang Indonesia
    Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

    6. PT Medussa Multi Business Center
    Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

    7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
    Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

    8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
    Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

    9. Koperasi Tabung Haji Umroh
    Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

    10. Creative Trading System
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

    11. Auto Trade Gold 4.0
    Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

    12. Investasi Titip Dana Amanah
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

    13. Magnipay - h5.Magnipay.com
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    15. PT Bintang Maha Wijaya
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    16. Trader Sukses Indonesia
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    17. Trader King Pro
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    18. Batu Vulkanik
    Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

    19. XBIT (Mining Crypto)
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    20. https://thelikey.org
    Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

    21. PT Dana Oil Konsorsium
    Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

    22. Investasi Saham NSI
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

    23. ARA HUNTER
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa
    izin

    24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

    25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

    26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
    Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

     

    Sumber: ojk/cnbcindonesi/netizen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +