• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Bupati Jember Terapkan PPKM Level 3 Berbasis RT dan RW

    , Juli 27, 2021 WIB


     

    Jember -- Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto akan meneruskan penerapan PPKM Level 3 berbasis RT dan RW ke beberapa desa lainnya ke depannya dengan melakukan tracing, vaksinasi, pembagian bantuan sosial, serta mendorong bergeraknya UMKM lokal setempat.

     

    Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan hal itu setelah mengikuti pengumuman dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengenai PPKM. Presiden Jokowi memutuskan penerapan PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

     

    “Baru saja Presiden kita pak Jokowi menyiarkan bahwa PPKM Level 3 dan 4 ini diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tentunya keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dari beliau,” ungkap Bupati Hendy, Minggu 25 Juli 2021 malam.

     

    Bupati Hendy mengajak seluruh masyarakat Jember untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, serta tidak bepergian apabila tidak terlalu penting.

     

    Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan, selama penerapan PPKM yang sudah dilaksanakan 23 hari terakhir menunjukan hasil tren perbaikan dalam pengendalian Pandemi Covid-19.

     

    “Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap waspada,” kata Presiden Joko Widodo.

     

    Presiden Jokowi akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut :

    1. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperboleh buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15:00 WIB, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

    2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci motor dan mobil serta usaha-usaha kecil yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

    3. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya dengan tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

    “Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat Pandemi Covid-19 ini. Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” sambung Presiden Jokowi.

    Jokowi juga berpesan kepada seluruh menteri terkait untuk melakukan percepatan dalam membagikan vitamin, supplemen, obat-obatan, menjamin ketersedian oksigen kepada masyarakat serta konsultasi dokter yang mendampingi masyarakat dalam isolasi mandiri.

    “Kita harus terus waspada terhadap kemungkinan dunia akan menghadapi varian (Covid-19) lainnya yang lebih menular, oleh karena itu saya memerintahkan agar 3T bisa ditingkatkan lebih massif lagi dan respon treatmen yang cepat dalam menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya,” pesan Presiden Jokowi. (hms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +