• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    BPKB Kendaraan Hilang, Begini Cara Mengurusnya

    , April 01, 2020 WIB

     

    PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi kehilangan STNK
    3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
    5. Surat keterangan leasing
    6. Identitas Pemilik

    PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
    3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
    4. Kliping Koran di dua Media Massa
    5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
    6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

    PELAYANAN RALAT BPKB
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB yang akan diralat
    2. Faktur pemilik
    3. STNK asli
    4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

    Tak perlu panik, jika surat kendaraan hilang, STNK dan BPKB bisa untuk diurus kembali, butuh ketelitian dan usaha untuk mengurusnya... Jika tak mau ribet dan ruwet, anda bisa mengurusnya melalui jasa pengurusan STNK dan BPKB. Berikut syarat yang harus anda ikuti:

    PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
    PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB asli dan BPKB duplikat
    2. Cek fisik kendaraan
    3. STNK atas nama pemilik sekarang
    4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

    PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
    PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :
    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
    1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
    2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
    3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
    4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
    5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
    6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
    7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
    8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
    9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
    10. Foto Copy STNK
    11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +