• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Selayang Pandang Kabupaten Jember

    , Maret 01, 2021 WIB

    Jember adalah sebuah wilayah kabupaten yang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Jember berada di lereng Pegunungan Yang dan Gunung Argopuro membentang ke arah selatan sampai dengan Samudera Indonesia. Dalam konteks regional, Kabupaten Jember mempunyai kedudukan dan peran yang strategis sebagai salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

     

     

     

    Provinsi Jawa Timur yang meliputi Wilayah Hinterland Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo. Secara administratif, wilayah Kabupaten Jember berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo di sebelah utara, Kabupaten Lumajang di sebelah barat, Kabupaten Banyuwangi di sebelah timur, dan di sebelah selatan dibatasi oleh Samudera Indonesia.

    Keberadaan Kabupaten Jember secara geografis memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam yang potensial, sehingga banyak menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama Jember sendiri dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya. Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan” Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.

    Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.

    Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi dua macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi. Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan Regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7.

    Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini. Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur. Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.

    Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia Belanda. Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928 di atas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928.

    Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut : Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :

    1. Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa
    2. Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono
    3. Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah
    4. Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
    5. Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari
    6. Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari
    7. Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung

    Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik bergeser, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.

    Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut : Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi. Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.

    Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :

    1. Kota Administratif Jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari
    2. Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono
    3. Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat
    4. Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
    5. Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah
    6. Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung
    7. Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, Jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger
    8. Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.

    Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember. Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap implementasi Otoda, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi lembaga Kantor Koordinasi Camat.

    Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan, yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Bupati Jember

    1. Noto Hadinegoro 1929 – 1942
    2. Boediardjo 1942 – 1943
    3. R. Soedarman 1943 – 1947
    4. Roekmoroto 1947 – 1950
    5. R. Soekarto 1950 – 1957
    6. R. Soedjarwo 1957 – 1959
    7. Moh. Djojosoemardjo 1959 – 1961
    8. R. Soedjarwo 1961 – 1964
    9. R. Oetomo 1964 – 1967
    10. Moh. Huseindipotruno 1967 – 1968
    11. Abdul Hadi 1968 – 1979
    12. Soepono 1979 – 1984
    13. Soeryadi Setiawan 1984 – 1989
    14. Priyanto Wibowo 1989 – 1994
    15. Winarno 1994 – 1999
    16. Samsul Hadi Siswoyo 2000 – Mei 2005
    17. Sjahrazad Masdar Mei 2005 – 11 Agt 2005 (Pj. Bupati)
    18. Ir. H. MZA. Djalal, MSi 11 Agt 2005 – 11 Agt 2010
    19. Drs. Zarkasi, MSi 26 Agt – 25 Sept 2010 (Pj. Bupati)
    20. Ir. H. MZA. Djalal, MSi 25 Sept – 9 Nov 2010
    21. Drs. Zarkasi, MSi 10 Des 2010 – 8 Nov 2011
    22. Ir. H. MZA. Djalal, MSi 8 November 2011 – 2015
    23. Supaad, 28 September 2015 – 17 Februari 2016 (Pj. Bupati)
    24. dr. Hj. Faida, MMR., 2016 – 17 Februari 2021
    25. Drs. K.H. Muqit Arief 24 September – 9 Desember 2020 (Plt. Bupati)
    26. Hadi Sulistyo 17 – 26 Februari 2021 (Plh. Bupati)
    27. H. Hendy Siswanto 26 Februari 2021 – sekarang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +