• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    58 Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Polres Jember Dalam Dua Bulan

    , Maret 04, 2021 WIB

     

     

    Jember, bedadung.com - Bertempat di halaman Mapolres Jember Rabu 3 Maret 2021 Kasatreskoba AKP Dika Hardian Dalam jumpa pers mengatakan" dalam rentang waktu Januari - Februari 2021 polres Jember berhasil mengungkap puluhan kasus pengedaran Narkotika dan Obat keras berbahaya.

     

    Masing – masing pengedar rata-rata mendistribusikan obat haram ke seluruh Kabupaten Jember, yang mereka dapat dengan jaringan luar kota.

     

    ” Ada sekitar 52 kasus dengan 58 tersangka yang sudah kita ungkap sejak Januari hingga Februari ini.” Katanya.

     

    Pengungkapan kasus tersebut jelas Dika dilakukan melalui koordinasi dengan beberapa Polsek antara lain Polsek Gumukmas, Semboro, Arjasa, Jenggawah, Wuluhan, Panti, Rambipuji, Sumbersari dan Polsek Puger.

     

    ” Semuanya ada 22 kasus dengan barang bukti yang diamankan 45, 43 gram sabu, Okerbaya jenis pil Drexipenidhil sebanyak 35875 butir, Destro sebanyak 34867 butir dan uang hasil penjualan kurang lebih senilai 2 Juta rupiah.” paparnya.

     

    Untuk  pendistribusiannya para pelaku menggunakan jasa pengiriman,bahkan menggunakan kendaraan truk untuk mengelabui petugas. sedangkan penawarannya melalui aplikasi online, seperti Tokopedia, dengan contacts delivery akhirnya kita bisa mengungkapnya.

     

    ” Sasaran pelaku pengirimannya yakni di kecamatan dan perkotaan, salah satunya Polsek Semboro telah berhasil mengamankan 21 ribu butir masuk wilayah Hukumnya.” Ungkap Dika.

     

    Adapun hukuman maksimal bagi pelaku kata Dika, berupa denda dan penjara lima hingga sepuluh tahun, untuk hukuman bisa denda lima tahun penjara dan denda 1 miliar.

     

    ” Sedangkan untuk Okerbaya ( obat keras berbahaya ) hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda 1 miliar,” pungkasnya. (net )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +