• Jelajahi

    Copyright © 2015-Bedadung
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Sindikat Pengutil Waralaba Asal Jakarta Utara Ditangkap

    Minggu, November 15, 2020 WIB Last Updated 2021-04-16T17:37:50Z
    Foto: ​Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio merilis hasil ungkap sindikat pengutil minimarket. 

    Gumukmas, bedadung.com -- Dua pelaku spesialis pencurian alias pengutil dengan sasaran toko berjaringan / waralaba berhasil ditangkap petugas Polsek Gumukmas Polres Jember, Sabtu siang (14/11/2020) sekitar jam 13.30 wib.


    Identitas kedua pelaku  bernama Bonia (50) dan Bambang Hariyanto (59), keduanya beralamat desa Kalibaru kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


    Kedua pelaku yang mengendarai mobil Honda Mobilio warna bulu kera, nopol E 1537 RU  berhasil ditangkap petugas di jalan raya arah Kencong - Lumajang, barat SPBU Wonorejo kecamatan Kencong Kabupaten Jember.


    Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan hasil kejahatan berupa berbagai jenis susu , sabun, minyak, makanan, minuman dan lain-lain yang harganya puluhan ribu hingga ratusan ribu yang dimasukkan dalam 4 kardus ukuran besar dari mobil mereka.


    Dari informasi yang berhasil dihimpun  tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang penjaga toko Alfa Mart desa Kasiyan Kecamatan Puger  kabupaten Jember. Pelapor masuk ke Mapolsek Gumukmas mengendarai sepeda motor dengan terburu-buru. 


    Kepada petugas pelapor mengatakan sedang mengejar mobil pelaku pencurian di toko Alfamart Kasiyan tempatnya bekerja.  Pelapor mengejar dan mendahului mobil pelaku di jalan raya sekitar desa Bagorejo, dan berinisiatif langsung menuju ke Polsek Gumukmas untuk meminta pertolongan polisi menghadang dan menghentikan mobil pelaku.


    Atas laporan itu kami dan pegawai itu berusaha mencari di toko waralaba lain sekitar Gumukmas. Namun pelaku sudah kabur ke arah kecamatan Kencong. Selanjutnya petugas menemukan mobil pelaku terparkir di depan Alfamart Wonorejo, barat SPBU. Selanjutnya petugas mengamankan  dua pelaku bersama barang bukti ke mapolsek Gumukmas.


    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak berangkat dari Jakarta tujuan Bali, dan saat tertangkap ini pelaku sedang dalam perjalanan kembali lagi ke Jakarta. 


    Sepanjang perjalanan yang dilewati, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari toko waralaba yang sedang ramai pengunjung, dan pura-pura membeli. Saat penjaga toko dan kasir lengah pelaku mengambil makanan, susu, atau barang lainnya yang dipajang di rak display dengan memasukkan ke dalam jaket yang dipakai. 


    Kapolsek Gumukmas, IPTU Subagyo S.H., dikantornya, Minggu (15/11/2020) kepada media mengatakan  saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gumukmas beserta barang bukti. Sementara teman pelaku bernama Sy yang melarikan diri saat ini dalam pengejaran dan masuk ke dalam DPO.


    Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan, selama di wilayah Jember, pelaku sudah berhasil menjarah di 15 TKP. Sementara untuk wilayah Gumukmas, pelaku beraksi di Indo mart pertigaan lampu merah Gumukmas, dengan kerugian yang diderita pihak toko sekitar Rp.700.000,-.


    Hasil pencurian yang sudah diperoleh dikirim kepada seorang penadah di Bekasi. Selanjutnya para pelaku menerima pembayaran melalui transfer. "Kepada pelaku akan akan dikenakan pasal 262 kuhp dan bisa pasal 263 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."pungkas Subagyo. (*)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Wisata

    +

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close