• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Situs KPU Jember belum bisa diakses Pasca Peretasan Oleh Pelajar SMP

    , Oktober 17, 2020 WIB

     

    Jember, bedadung.com, Situs resmi KPU Jember sampai pukul 14.35 WIB belum juga bisa diakses. Staf KPU Jember tak banyak memberikan penjelasan, cuma mengatakan "mohon maaf situs KPU Jember belum bisa diakses." Ketika ditanya kemungkinan untuk bisa diakses kapan, staf tersebut belum memberi jawaban pasti.


    Sebagaimana telah diberitakan bahwa peretas situs KPU Jember tersebut telah ditangkap.


    Dua pelaku, satu di antaranya masih pelajar SMP ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.


    Dua hacker itu adalah David (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14), warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

     

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan KPU Jember terkait situsnya yang diretas hingga muncul gambar tidak senonoh pada 6 Oktober 2020.


    Dari laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan langsung melakukan penyelidikan hingga muncul nama dua pelaku tersebut.


    "Kedua tersangka ini ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Namun hanya satu tersangka yang kita tahan, yaitu DA. Kalau yang ZFR tidak kita tahan karena masih di bawah umur. Namun proses hukumnya tetap berlanjut," ungkap Trunoyudo, Selasa (13/10/2020).


    Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku meretas laman KPU Jember bukan karena politik, tapi hanya untuk eksistensi belaka. Kedua tersangka kerap menjual laman yang diretasnya seharga Rp 20 ribu.


     

    "Motifnya itu ekonomi. Satu akun dijual Rp 20 ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember. Ini murni tindak pidana," jelasnya.


    Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka David yang pertama meretas akun KPU Jember. Kemudian ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut.


    "Yang satu di bawah umur ZFR, masih pelajar SMP. Yang buka kuncinya DA. Analogi kehidupan nyata, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka dan dibukalah pintunya. Lalu yang memunculkan gambar itu ZFR. Makanya tidak kita lakukan penahanan. Tapi DA sudah cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Trunoyudo. (*)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +