• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    DPRD Jember Serahkan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR

    , Oktober 27, 2020 WIB
    Jember -- Pimpinan DPRD Jember telah menyampaikan aspirasi masyarakat Jember yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke DPR RI. Masyarakat yang masih menolak regulasi tersebut diharapkan menempuh cara-cara damai. Pernyataan itu disampaikan menyikapi penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jember terhadap beberapa pendemo yang anarkis.

    “Kita sudah sampaikan langsung ke DPR RI. Kita juga sudah dapatkan naskah UU Ciptaker yang asli. Karena itu kalau ada yang masih tidak puas, kita utamakan dialog,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Senin, 26 Oktober 2020.

    Itqon menyayangkan terjadinya insiden anarkis dalam demo yang digelar Kamis, 22 Oktober 2020. Sehingga kaca gedung DPRD Jember pecah akibat lemparan batu dan petasan.


    Kerusakan fasilitas negara yang ditimbulkan akan menjadi beban bagi keuangan negara. “Pada gilirannya, uang rakyat, hak masyarakat Jember yang dirugikan atas anarkisme kemarin,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Pekan lalu, Itqon bersama dua Wakil Ketua DPRD Jember sudah berangkat ke gedung Senayan Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tertulis masyarakat Jember yang menentang UU Cipta Kerja.

    “Saat itu kita minta agar ada revisi. Rencananya kita akan bertemu dengan Pak Rahmat Gobel Wakil Ketua DPR RI,” kata Itqon.

    Namun rencana itu batal karena DPR sedang reses. Selain itu, kantor DPR juga sedang isolasi setelah belasan Anggota DPR dinyatakan positif Covid-19.


    “Termasuk yang menjadi korban adalah Ketua kami, Pak Soepriyatno,” kata Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Gerindra Ahmad Halim. Pada 9 Oktober 2020, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim yang juga Anggota DPR RI, Soepriyatno, meninggal dunia karena Covid-19.

    Polres Jember telah menetapkan lima demonstran sebagaui tersangka karena melakukan perusakan fasilitas publik atau negara dalam demonstrasi di depan gedung DPRD Jember. Lima tersangka terdiri dari dua pelajar, satu mahasiswa, dan dua masyarakat umum. Mereka dikenakan pasal 170, 160, dan 214 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

    Polisi masih mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan masih ada pelaku lain yang terlibat perusakan sesuai bukti rekaman video. Polisi juga memanggil Kordinator Aliansi Jember Menggugat (AJM) yang merupakan gabungan puluhan eleman organisasi mahasiswa yang melakukan demonstrasi memprotes UU Cipta Kerja.

     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +