• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dinsos Salurkan JPS Pemprov Jatim Tahap 3 untuk Kecamatan Pagu dan Purwoasri

    , Oktober 22, 2020 WIB

    Kediri -- Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlangsung di Kabupaten Kediri. Kamis, 22 Oktober 2020, bansos JPS dibagikan untuk masyarakat Kecamatan Pagu dan Kecamatan Purwoasri.



    Penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri bersama Bank Jatim ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk menghindari bertumpuknya masyarakat, pembagian dibagi menjadi beberapa lokasi.



    Salah satu lokasi penyaluran bansos JPS Provinsi Jawa timur tersebut adalah pendapa Kantor Kecamatan Pagu. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut dapat mengurangi beban hidup yang dirasakan warga masyarakat selama pandemi Covid-19.



    Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program JPS ini adalah warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, maupun bantuan lainnya.



    Sementara untuk jumlah bantuan yang diterima berupa uang senilai Rp200 ribu yang diberikan selama tiga bulan dan untuk kali ini merupakan penyaluran tahap tiga.



    Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pagu Mohammad Ridwan mengucapkan syukur alhamdulillah, hari ini bisa diserahkan bantuan dari provinsi. Di masa pandemi ini, banyak tambahan-tambahan bantuan. JPS Provinsi Jatim merupakan bansos dengan indeks bantuan senilai Rp200 ribu rupiah per KPM.



    "Hari ini penyaluran di Kecamatan Pagu dilakukan di dua lokasi, tujuannya agar dapat menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya.



    Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Dinda Ayu Larasati, mengaku senang mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan yang diterima adalah yang ketiga kalinya. "Senang, karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.



    Di Kecamatan Pagu, para penerima manfaat tersebar pada 13 desa. Mereka merupakan warga kurang mampu yang tidak terjangkau bantuan sosial reguler seperti BST, BLT, sembako, atau BPNT serta PKH.



    Dalam menerima bantuan, mereka wajib membawa persyaratan berupa KTP elektronik asli dan foto kopi kartu keluarga. Sementara itu, bagi penerima yang berhalangan karena kesehatan dapat diwakili anggota keluarga dalam satu KK. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +