• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Mall dan Pasar Tradisional di Jember Ditutup Sampai Tanggal 29 Mei 2020

    , Mei 23, 2020 WIB
    Terjadi peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jember. Peta persebaran wabah oleh virus korona ini juga semakin meluas.

    Hingga 22 Mei 2020, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 25 orang. Mereka ini berada di 17 kecamatan atau lebih separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember. Mereka berasal dari 19 desa/kelurahan.

    Bahkan dua orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah meninggal.

    Di samping itu, data pasien dalam pengawasan atau PDP lebih banyak. Jumlahnya mencapai 143 orang.

    Dan, masih ada 242 orang orang dalam pantauan atau ODP yang dipantau. Serta ada 1.162 orang dengan risiko atau ODR yang masih dipantau. Mereka ini berada di seluruh desa / kelurahan dan 31 kecamatan di Bumi Pandhalungan.

    Sementara orang tanpa gejala atau OTG mencapai 464.

    “Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya itu,” kata Gatot Triyono, humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Jember.

    Fenomena masyarakat itu terlihat di mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

    Melihat fenomena itu, lanjut Gatot, Pemerintah Kabupaten Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan infeksi korona itu.

    Pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mall atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.

    Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan instruksi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk melakukan beberapa langkah pencegahan.

    Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.

    Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.

    Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.

    “Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan,” terang Gatot, Jum’at, 22 Mei 2020.

    Menurut Gatot, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus yang kail pertama diketahui di Provinsi Wuhan, Cina, pada Desember 2019 itu. (*)




    Unduh: Surat Edaran Bupati, No. 800/511/35.09.331/2020

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +