• Jelajahi

    Copyright © 2015-Bedadung
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Ujaran Kebencian dalam SKB Anti Radikalisme ASN Berpotensi Bungkam Kebebasan Berpendapat Akademisi

    Jumat, November 29, 2019 WIB Last Updated 2020-11-02T13:43:36Z
    idealoka.com  – Para akademisi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik dan mengeluarkan pernyataan sikap atas isi Surat Keterangan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.

    Para akademisi hukum dan HAM tersebut berasal dari pusat studi hukum dan HAM independen maupun yang ada di perguruan tinggi negeri  dan swasta di Indonesia antara lain Center of Human Rights Law Studies (HRLS) atau Pusat Studi Hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya; Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya; Pusat Latihan dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya (PPISB) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh; Sekretariat Kaukus Akademisi untuk Kebebasan Akademik (KKAI) Surabaya; Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta; Sentra Studi Hak Asasi Manusia (SESHAM) Purwokerto; Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Unimed); Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Padang; dan Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.

    Salah satu juru bicara akademisi hukum dan HAM, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan salah satu isi poin dalam surat tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat atau kritik pada pemerintah terutama yang disampaikan akademisi berstatus ASN.

    Dari 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB, dalam poin 1 disebutkan salah satu jenis pelanggaran oleh ASN adalah penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

    “SKB tersebut berpotensi menimbulkan ancaman atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bagi ASN yang bekerja di kampus juga berpotensi bertentangan dengan kebebasan akademik,” kata Herlambang yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan pegiat Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) Surabaya ini saat dihubungi, Kamis, 28 November 2019.

    Rumusan kebebasan akademik tersebut pernah dirumuskan pada tahun 2017 di Surabaya oleh para akademisi, mahasiswa, dan korban yang mengalami tekanan pada kebebasan akademis. Rumusan itu dikenal dengan nama Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

    SKB tersebut, menurut Herlambang, juga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang karena multitafsirnya makna radikalisme dan jenis pelanggaran yang diatur.

    “Keputusan pemerintah tersebut berlebihan, tak memiliki dasar hukum yang tegas dalam memaknai radikalisme dan berpotensi misuse (penyalahgunaan) yang tinggi,” kata Herlambang. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Wisata

    +

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close